^Kembali Ke Atas
Kebijakan Pelarangan Pengambilan Gambar, Video, dan Perekaman Suara di Seluruh Area Pelayanan RS Islam Amal Sehat Sragen
Berdasarkan prinsip pelayanan berfokus pada pasien, pertolongan privasi dan diam-diam kedokteran RS Islam Amal Sehat Sragen menetapkan kebijakan tentang pelarangan pengambilan gambar, video, dan perekaman suara di seluruh area pelayanan rumah sakit. Area pelayanan rumah sakit meliputi pasien dan keluarga, dokter, staf dan karyawan, pengunjung RS Islam Amal Sehat Sragen serta seluruh elemen terkait. Selain itu, tidak diperbolehkan mengunggah konten di media sosial/ public space baik berupa tulisan, foto, video, dan perekaman suara yang mengandung unsur SARA, melanggar etika dan hukum, dan bersifat menjatuhkan kredibilitas RS Islam Amal Sehat Sragen.
Kebijakan pelarangan pengambilan gambar, video, dan perekaman suara tersebut bertujuan untuk:
1. Menjaga privasi pasien dan petugas rumah sakit dalam memberikan pelayanan/ tindakan medis terhadap pasien. Semua pihak dilarang melaksanakan swafoto (selfie) dengan pasien yang sakit karena bisa menganggu hak privasi pasien.
2. Menciptakan suasana yang aman dan nyaman antara pasien dan petugas rumah sakit. Hubungan tenaga kesehatan dan pasien harus dibangun berdasarkan integritas dan rasa percaya.
3. Menjunjung tinggi etika kerja sehingga tidak mengabaikan hak-hak pasien dan petugas rumah sakit sehingga menimbulkan kerugian baik bersifat materiil maupun immateriil.
Pelarangan ini didasarkan pada:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 40,
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pasal 48 dan 51,
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 27,
4. Undang-Undang Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009, Pasal 29, Pasal 32 abjad i, pasal 38 ayat (1), dan pasal 44 ayat (1),
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012, Pasal 4,
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2014, pasal 28 abjad a dan c. (nevi/cs)