Akreditasi rumah sakit di Indonesia dilaksanakan berdasarkan pasal 40 undang-undang no 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, yaitu dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali oleh lembaga independen yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) adalah lembaga independen pelaksana akreditasi rumah sakit di Indonesia. Saat ini KARS sudah terakreditasi ISQua untuk organisasi dan surveyor training program. Dalam melaksanakan akreditasi rumah sakit, lembaga pelaksana akreditasi wajib mempunyai standar akreditasi yaitu pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, KARS merasa perlu untuk meningkatkan mutu standar akreditasi yang sudah digunakan KARS sejak tahun 2012. Untuk itu, pada tahun 2017 KARS mereview standar akreditasi versi 2012 dan memperbaiki standar tersebut sehingga menjadi lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh rumah sakit di Indonesia. Standar tersebut diberi nama Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi I. 

RS Islam Amal Sehat Sragen melaksanakan Survei Akreditasi pada tanggal 27, 28, dan 29 Mei 2019. Dalam Survei Akreditasi tersebut, terdapat 15 Program Kerja yang dinilai dimana masing-masing Program Kerja terdiri dari standar dan EP (Elemen Penilaian) meliputi:

Kelas Manajemen:

1. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP);
2. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK);
3. Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS);
4. Kompetensi dan Kewenangan Staf (KKS);
5. Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO) 3 KOMISI


Kelas Medis:
1. Asesmen Pasien (AP);
2. Akses RS dan Kontinuitas Pelayanan (ARK);
3. Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP);
4. Program Nasional (PONEK, HIV, AIDS, TB, Geriatri, PPRA (Penyelenggaraan Pengendalian Resistensi Antimikroba)
5. Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB)


Kelas Keperawatan:
1. Manajemen Komunikasi dan Edukasi (MKE);
2. Sasaran Keselamatan Pasien (SKP);
3. Manajemen Informasi dan Rekam Medis (MIRM);
4. Hak Pasien dan Keluarga (HPK);
5. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
“Alhamdulillah” atas Rahmat Allah Azza wa Jalla dan berkat kegigihan segenap civitas hospitalia RS Islam Amal Sehat Sragen yang telah menyiapkan segala dokumen, program kerja, dan implementasi pelayanan berorientasi pada peningkatan mutu dan keselamatan pasien, RS Islam Amal Sehat Sragen telah LULUS TINGKAT MADYA STANDAR NASIONAL AKREDITASI RS (SNARS) EDISI 1 dan mendapatkan Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit dengan Nomor: KARS-SERT/664/VI/2019 sebagai pengakuan bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi rumah sakit. Segenap civitas hospitalia RS Islam Amal Sehat Sragen berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pasien berfokus pada peningkatan mutu dan keselamatan pasien secara konsisten dan berkelanjutan selaras dengan motto Santun dalam Melayani, Ikhlas dalam Mengabdi. (nevi/cs)

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active