
RSIAMALSEHAT.COM-SRAGEN. Pada hari Selasa, 19 Desember 2017 diselenggarakan pertemuan antara Dispenduk Capil Kabupaten Sragen dengan RS Islam Amal Sehat Sragen terkait kerjasama dalam memfasilitasi pasien rawat inap untuk membuat Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Akta Kematian. Sebagai tindak lanjut dari kerjasama ini, disediakan “pojok pelayanan administrasi kependudukan” di RS Islam Amal Sehat Sragen. Kami berharap dengan adanya pelayanan ini, pasien rawat inap memperoleh kemudahan dalam mendapatkan informasi maupun kemudahan dalam melakukan pengurusan Akta Kelahiran dan Akta Kematian melalui RS Islam Amal Sehat Sragen. Bagi pasien rawat inap/ keluarga yang akan mengurus bisa menghubungi petugas Customer Service, Marketing, ataupun Petugas Informasi di ruang Informasi.
Dalam kesempatan ini, dipaparkan fungsi dan manfaat pembuatan Akta Kelahiran, Kartu Indentitas Anak (KIA), dan Akta Kematian. Akta kelahiran merupakan identitas diri pertama anak yang menunjukkan hubungan hukum antara si anak dengan orang tuanya. Akta kelahiran juga merupakan bukti awal kewarganegaraan yang menunjukkan bahwa si anak lahir di Indonesia dan menjadi warga negara Indonesia (WNI). Akta kelahiran memiliki kegunaan, antara lain: 1. salah satu syarat untuk mendaftar sekolah bagi anak, mulai dari playgroup, taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi, 2. salah satu syarat untuk membuat kartu keluarga dan kartu tanda penduduk (KTP), 3. melamar pekerjaan dibeberapa instansi, 4. penggunaan hak pilih, 5. pengurusan hak waris, 6. pembuatan paspor, 7. pembuatan SIM, 8. pembuatan rekening, dll.
Read more: Kerjasama RS Islam Amal Sehat Sragen dengan Dispendukcapil...












